Kegiatan Siswa (OSIM)

Program Waka Kesiswaan sangat erat kaitannya dengan OSIM. Selain dibina oleh Pembina OSIM, Waka Kesiswaan juga merupakan salah satu peran penting dalam organisasi ini, dan juga Pembina pramuka, Pembina keagamaan, Pembina kesenian, Humas, Pembina olahraga dan BP.
OSIM dibentuk oleh Madrasah sebagai satu bentuk organisasi siswa yang bertujuan untuk melatih siswa dalam berorganisasi, menciptakan kerukunan dan kerjasama yang baik antar siswa serta dalam rangka ikut membantu mewujudkan Madrasah sebagai sekolah yang berwawasan luas dengan berdasar pada visi dan misi madrasah yaitu Unggul Prestasi Berdasarkan Iman dan taqwa.

Diantara kegiatan OSIM adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan rapat rutin pengurus OSIM
  2. Persami pada penerimaan calon anggota penggalang Gugus Depan MTsN Lawang
  3. Melaksanakan pemilihan pengurus OSIM
  4. Melaksanakan pelatihan kepemimpinan dasar pengurus OSIM
  5. Pelantikan Pengurus OSIM
  6. Mengadakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Outbound pada pengurus OSIM baru
  7. Melaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepada pengurus OSIM yang baru
  8. Persami pelantikan penggalang ramu, rakit dan terap
  9. Melaksanakan kegiatan lomba antar kelas agar lebih meningkatkan prestasi
  10. Melaksanakan kegiatan mading untuk mengekspresikan kreatifitas siswa
  11. Melaksanakan Peringatan HUT RI, upacara bendera dan kegiatan lomba-lomba
  12. Melaksanakan kegiatan Pondok Romadhon, buka bersama, halal bihalal ke dewan guru dan penyaluran zakat fitrah
  13. Melaksanakan kegiatan hari besar Islam dan upacara peringatan hari besar nasional
  14. Mengikuti kegiatan perlombaan se-Malang Raya di bidang atletik, olimpiade MIPA, musik Islami

ORGANISASI SISWA INTRA MADRASAH (OSIM)

A. Pengertian OSIM

1. Secara Organis

OSIM adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di madrasah Oleh karena itu setiap madrasah wajib membentuk Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIM di madrasah lain dan tidak menjadi bagian/alat dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.

2. Secara Fungsional

Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengertian OSIM adalah sebagai salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan, disamping ketiga jalur yang lain yaitu : latihan kepemimpinan, ekstrakurikuler, dan wawasan Wiyatamandala.

3. Secara Sistematis

Organisasi, Secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang dibentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembinaan kesiswaan.

Siswa, adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Intra, berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siswa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.

Sekolah, adalah satuan pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah atau Sekolah/Madrasah yang sederajat.


B. Struktur OSIM

OSIM mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:

1.    Pembina OSIM

Pembina OSIM terdiri dari:

    a. Kepala Madrasah sebagai (Ketua Pembina) ;

    b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai (Wakil Pembina)

    c. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan dimadrasah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIM.

2.    Pengurus OSIM

Pengurus OSIM adalah siswa/i yang terpilih untuk memajukan madrasah tersebut.

3.    Anggota OSIM

Anggota OSIM adalah seluruh siswa/Siswi yang berada pada suatu madrasah tersebut. Anggota OSIM berhak untuk memilih calon yang kemudian menjadi pengurus OSIS.

C. Dasar Hukum

a.       Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

b.      Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

c.       Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

d.      Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

e.       Permendiknas Nomor 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan


D. Fungsi dan Peran OSIM

1. Sebagai Wadah

OSIM merupakan satu-satunya wadah kegiatan para siswa di sekolah bersama dengan jalur pembinaan yang lain untuk mendukung tercapainya pembinaan kesiswaan.

2. Sebagai Motivator

Motivator adalah perangsang yang menyebabkan lahirnya keinginan dan semangat para siswa untuk berbuat dan melakukan kegiatan bersama dalam mencapai tujuan.

3. Sebagai Preventif

Apabila fungsi yang bersifat intelek dalam arti secara internal OSIM dapat menggerakkan sumber daya yang ada dan secara eksternal OSIM mampu beradaptasi dengan lingkungan, seperti menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang siswa dan sebagainya. Dengan demikian secara prepentif OSIM ikut mengamankan sekolah dari segala ancaman dari luar maupun dari dalam sekolah. Fungsi preventif OSIM akan terwujud apabila fungsi OSIM sebagai pendorong lebih dahulu harus dapat diwujudkan.

E. Tujuan OSIM

Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitu pula dengan OSIM ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain:

1. Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa.

2. Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat.

3. Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam konteks kemajuan budaya bangsa.

4. Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi.

5. Memperdalam sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama secara mandiri, berpikir logis dan demokratis.

6. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta menghargai karya artistic, budaya dan intelektual.

7. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

F. Syarat Pengurus OSIM

1. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;

2. Memiliki bakat sebagai pemimpin;

3. Tidak terlibat penggunaan Narkoba;

4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;

5. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIM.

G. Kewajiban Pengurus OSIM

1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIM;

2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya

H. Tugas Pengurus

1. Ketua, tugas:

        a. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;

        b. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;

        c. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;

        d. Memimpin rapat;

        e. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;

        f. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

2. Wakil Ketua, tugas:

        a. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan

        b. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan

        c. Menggantikan ketua jika berhalangan

        d. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya

        e. Bertanggung jawab kepada ketua

        f. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi

3. Sekretaris, tugas:

        a. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan

        b. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat

        c. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan

        d. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan

        e. Bersama ketua menandatangani setiap surat

        f. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi

        g. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

4. Wakil Sekretaris, tugas:

        a. Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris

        b. Menggantikan sekretaris jika sekretaris berhalangan

        c. Wakil sekretaris membantu wakil ketua mengkoordinir seksi-seksi

        d. Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:

        e. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan

        f. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban

        g. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan

        h. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

5. Ketua Seksi, tugas:

        a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya

        b. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan

        c. Memimpin rapat seksi

        d. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat

        e. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini